sumber: www.ciputraentrepreneurship.com |
Lahirnya UU No 5 Tahun 2014, tentang Apratur Sipil Nagara, adalah merupakan gerakan reformasi birokrasi yang menginginkan terjadinya perubahan mindset dikalangan Aparatur Sipil Negara yang dulunya disebut dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Perubahan mindset diharapkan akan melahirkan perubahan sikap dari Priyayi menjadi Melayan, menunggu siapa yang membutuhkan akan tetapi ASN akan mencari dan memberikan apa yang diperlukan orang melayani dengan tulus dan profesional dan tanpa pamrih. Perubahan mindset ASN dari orang yang selalu ingin dilayani menjadi pelayan, tentu memerlukan proses, dan proses itu adalah melalui asesmen, kompetensi dan kualifikasi, dengan demikian akan bisa diwujudkan "the righ man on the righ place" yang pada akhirnya fungsi melayani bisa diwujudkan tegasnya melalui asesmen akan dihasilkan seorang pejabat ASN yang berkompeten sesuai dengan kualifikasi yang dimilikinya sehingga diharapkan ke depan pejabat yang menempati posisinya memang ahli atau menguasai bidang tugasnya dan tidak ada lagi pejabat yang menduduki jabatan karena SELERA dan BALAS JASA.
Asesmen sesuai UU No 5 Tahun 2015 perlu didukung oleh seluruh kalangan PNS, dan ini akan menjadi sebuah revolusi mental yang luar biasa bagi ASN dan pejabat dan bila kelak ini benar benar terwujud, harapan akan good govermen dan good governance jadi kenyataan.