Kamis, 17 Desember 2015

Dilampung Tengah Tuak dilarang beredar dan penjualnya ditangkap bagaimana di Tanjungbalai asahan ini?

Menonton berita di TV 1 (Babar Siang)suatu hal yang menggembirakan dalam hal menanggulangi bahaya narkoba/miras dan kejahatan yang diakibatkannya Polisi Lampung Tengah menggeledah dan menangkap penjual miras dan termasuk TUAK jenis minuman tradisional. Kejadian ini membangkitkan harapanku bertahun tahun terpendam kembali muncul yaitu bagaimana agar peredaran miras jenis tuak di kota ini bisa diberantas dimana di kota ini kondisinya sungguh sangat memprihatinkan. Dikota ini jumlah warung (lapo) penjual miras jenis tuak jauh lebih banyak dibandingkan warung penjual kopi padahal di kota ini Tuak bukanlah jenis minuman tradisional masyarakat kota ini, karena penduduk kota ini lebih dari 70 prosen muslim. Saya berharap lagi kiranya aparat keamanan (khususnya polisi)dan tau aparat terkait kiranya berkenan untuk menertibkan warung warung tuak yang menjamur mulai dari inti kota hingga pinggiran kota yang sangat mudah ditemukan atau bisa dikatakan mencari warung kopi lebih sulit dibandingkan mencari warung tuak di kota ini.sampai saat ini saya belum pernah mendengar atau melihat adanya penertiban warung tuak yang bisa dikatakan sumber maksiat.Hendaknya belajar dari Lampung Tengah di kota ini mestinya peredaran narkoba, miras dan tuak bisa diberantas tentunya bila didukung oleh semua pihak, semua pemegang kebijakan dan tentunya dukungan masyarakat. SEMOGA....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar