Assalamu 'alaikum Wr.Wbr.
Bapak /Ibu kepala Madrasah MI,MTs, dan Bapak/Ibu guru madrasah di kota Tanjungbalai beberapa hal perlu anda cermati menghadapi TA.2016.
1.Bahwa pada tahun Anggaran 2016 BOS sudah berada di DIPA Kemenag Kota karenanya Tanggung jawab mutlak ada di Kemenag Kota.
2.Sehubungan dengan hal tersebut, maka untuk pencairan dana BOS harus mengacu pada RAKM madrasah, dan penyusunan RAKM madrasah diharapkan serentak dan mengikuti Juknis BOS(kalau perlu dipandu manajemen BOS Kota -kemenag)
3.Paling lambat 2 minggu setelah pencairan dana BOS LPJ wajib disampaikan kepada manajemen Kota (Kemenag,cq Mapenda)
4.Mengabaikan penyampaian LPJ berakibat keterlambatan pencairan dana BOS berikutnya dan mungkin penundaan pencairan.
5. Mengenai TFG mulai tahun 2016 bagi guru yang non S1 tidak dapat diberikan tunjangan fungsional
6.Bagi guru yang juga berfungsi sebagai penyuluh agama, maka hanya boleh menerima salah satunya.
7.Bantuan KKG di tingkat MI, ada tiga (3) kelompok yaitu Tematik, Umum, dan Agama dengan catatan harus di SK kan Kemenag
8.Bagi siswa yang berprstasi (akademik an non akademik) diberikan insentif untuk 5 orang (hasil seleksi, atau dengan bukti bukti)
9.Kepada seluruh Kepala, dan Guru guru kiranya kita sama sama melaksanakan pekerjaan ini dengan amanah dan saling koordinasi dan konsultasi untuk mengahdapi masalah yang muncul
10.Kepada Kepala madrasah kiranya dalam menyusun RAKM agar mendampingi OPERATORnya hingga RAKM selesai, pencairan dana BOS yang tidak sesuai dengan RAKM tidak ditolerir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar